Sabtu, 23 Desember 2017

Kajian Fiqh Munakahat Bagian III



Dikaji dalam Kantin (Kajian Rutin) Alhurriyyah IPB
“Khitbah, Walimah, dan Tanggung Jawab Suami Istri”
Rabu, 29 November 2017
Ust. Prof. Dr. Achmad, MS
------------------------------------------------------------------
 
1. Khitbah : Setelah ta'aruf dianggap cukup, maka dilanjutkan dengan khitbah. Khitbah hukumnya Sunnah. Khitbah diucapkan oleh calon suami atau yang mewakili kepada wali pihak perempuan.

2. Kedatangan untuk khitbah : Jika orang tua Ikhwan dan akhwat tidak mempersalahkan, maka ikhwan datang sendiri juga tidak masalah. Justru lebih baik, lebih simpel. Akan tetapi, kebanyakan orang tua akhwat tidak mantap jika Ikhwan datang sendiri. Sedangkan, masalah bawaan itu tidak wajib.

3. Yang diucapkan saat khitbah; Konten yang diucapkan tidak ada satu ketentuan yang khusus dari Rosullullah shalallahu alaihi wasallam.

4. Para ulama fiqih menyebutkan, paling tidak ada tiga hal yang disampaikan saat akan mengkhitbah dan menjawab khitbah yakni
a. Memuji Allah SWT.
b. Mengucapkan shalawat untuk Rosullullah shalallahu alaihi wasallam
c. Menyampaikan maksud untuk meminang

5. Tiga hal yang diutarakan saat menjawab khitbah
a. Mengucapkan rasa syukur pada Allah
b. Mengucapkan shalawat untuk Rosullullah shalallahu alaihi wasallam
c. Wali merespon apakah pinangannya diterima atau tidak


6. Diupayakan tidak ada penolakan
Diupayakan ada satu pendekatan dahulu, agar pada saat khitbah tidak keluar jawaban berupa penolakan. Disinilah peran perempuan untuk meyakinkan orang tua sebelum khitbah.

7. Ajaran Islam sangat sederhana, tidak mempersulit, praktis dan mudah. Peran Ikhwan dan akhwat yang melakukan pengkondisian pihak keluarga masing masing.

8. Konsekuensi setelah khitbah; Boleh berinteraksi.
Ikhwan dan akhwat sudah boleh berkomunikasi secara khusus, akan tetapi bagi keduanya masih belum makhram, sehingga bingkai interaksi masih tetap berlaku. Misal : Komunikasi yang bernilai ibadah. Misalnya saling tukar menukar buku referensi dalam rangka penguatan menuju rumah tangga.

9. Yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi setelah khitbah;
a. Fiqqud Arkham; Tidak boleh melanggar bingkai interaksi. Misal tidak berduaan, mengajak seseorang untuk menemani. Boleh saling menukar hadiah. Jangan melampaui batas, misal berinteraksi terlalu lama dengan konten yang tidak penting.
b. Fiqqud dakwah; Berinteraksi untuk saling menasehati dalam kebaikan.

10. Tidak boleh mencari alternatif lain.
Setelah khitbah, dianjurkan ada masa jeda sebelum  akad. Selama itu tidak diperbolehkan mencari akhwat atau Ikhwan lain dengan niat juga ingin berproses menuju pernikahan.

11. Waktu antara khitbah dan Akad
Masa ini dalam rangka untuk evaluasi antara khitbah dengan sebelum akad. Bukan untuk saling mencari kekurangan, tapi saling mengisi dan mencari solusi dalam rangka menguatkan tekad. Ada rentang waktu, sebaiknya tidak terlalu lama maupun terlalu cepat.

12. Pembatalan Khitbah
Jika ditemukan ketidakcocokan, maka carilah dulu solusinya. Saling menasehati dan mencari kebenarannya. Jika sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki, tidak bisa lagi dinasehati, maka masih diperbolehkan untuk membatalkan khitbah dengan cara yang terbaik. Dalam hal ini seimbang hak untuk membatalkan khitbah, baik Ikhwan maupun akhwat. Pembatalan dilakukan dengan menyampaikan kepada wali. Dengan cara yang baik dan tidak memutuskan silaturahim.

13. Akad
a. Ijab : Statement yang diucapkan oleh wali
b. Qobul : Statement diucapkan oleh laki laki.

14. Akad (ijab Qobul)
Statement dari pihak wali, yang sangat penting dan jadi pengunci, adalah jangan sampai salah menyebut nama Putri maupun calon menantunya.

15. Kata kata
Saya nikahkan dan saya kawinkan...." juga menjadi syarat. Disebut salah satu saja juga boleh.
Maharnya harus jelas, ada di tempat akad. Sebenernya tidak perlu memakai kata "Wahai saudara....

16. Yang lebih benar adalah menyebutkan langsung.
"Ali, saya nikahkan engkau..."_
"Ali, saya nikahkan putri kandungku dengan engkau"_
"Ali, saya nikahkan engkau dengan putri kandungku Fatimah, dengan mas kawin..."
Begitu selesai, langsung dijawab, "Saya terima nikahnya Fatimah putri kandung bapak Fulan, dengan mahar 5 gram emas dibayar tunai"

17. Mitsaqon gholidzo
Perjanjian yang kuat. Tidak sampai satu menit, tapi sangat sakral dalam Islam. Allah samakan dengan perjanjian para Rosul untuk berdakwah. Kata yang pendek tersebut akan bermakna dalam bagi tanggung jawab atau amanah bagi suami. Hal hal yang tadinya dilarang dan haram, setelahnya berubah menjadi ibadah.

18. Panen pahala dengan menikah
Nikah itu memanen pahala. Itulah mengapa Allah menyebutkan menikah menyempurnakan separuh agama. Setiap aktivitas nya ialah ibadah dan pahala.

19. Wali akad
Tidak sah nikah itu kecuali dengan ridhonya wali dan dua orang saksi (HR Ahmad). Walaupun orang tua sudah bercerai, tetap wali yang utama bagi perempuan ialah bapaknya. Meskipun kedua orang tuanya bercerai bahkan jika terjadi masalah sekalipun. Rosullullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "Siapa saja wanita yang menikah tanpa ridho walinya, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal" (HR Tirmidzi)

20. Syarat wali
Yang paling berhak jadi wali; dianggap orang yang paling Sholih dan beriman.

21. Menentukan saksi
Begitu juga dalam melakukan saksi. Jangan menjadikan keduniawian sebagai parameter. Pilihlah yang paling paham dalam agama. Karena menjadi saksi nikah tanggung jawabnya tidak mudah, kelak diakhirat ia akan menjadi saksi dan mempertanggung jawabkan.

22. Mahar
Pemberian wajib yang pertama dari seorang suami.
"Sesungguhnya diantara wanita yang terbaik adalah mereka yang mempermudah maharnya."(HR Ahmad)

Seringkali keluarga juga ikut menentukan banyaknya mahar.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS An Nisa: 4)

23. Mahar adalah milik istri. Hak istri untuk menggunakannya untuk apapun. Bahkan jika ia ingin menyedekahkan nya kembali pada suami juga tidak masalah.
24. Jangan mahar itu dibuat lelucon atau dibuat aneh aneh (disesuaikan dengan tanggal dan sebagainya). Di pihak istri : yang tidak memberatkan, Di pihak suami : yang paling banyak memberikan manfaat.


25. Bagaimana dengan mahar Hafalan Qur'an?
Sebenernya secara fiqih boleh. Ada kisah sahabat nya. Akan tetapi jika dilihat kembali kisahnya, sahabat tersebut sudah tidak memiliki apapun bahkan cincin besi sekalipun. Di sisi lain hafalan para sahabat sangat baik, sehingga pantas dijadikan mahar.

26. Sebaik baik doa
"Barokallahulakuma wa baroka alaykuma wa jamaa baynakuma fii Khoir." (HR Abu Dawud)
Peristiwa yang sakral itu jangan dicampuri hal hal yang maksiat. Orang yang hadir juga menentukan keberkahan acara akad. Doa mereka menjadi sebab datangnya keberkahan Allah.


27. Siapa yang sebaiknya diundang?
Mengundang bukan karena Lebel keduniawian, misal yang memiliki pangkat dan jabatan, yang bertitel tinggi. Pastikan yang terlibat adalah semua yang mengundang keberkahan Allah.


28. Setelah akad?
Selesainya akad. Sudah sah sebagai suami istri. Berlaku hukum bagi suami dan istri. Akan tetapi tidak begitu saja boleh melakukan apapun tanpa memperdulikan orang lain. Nikah adalah ibadah dan dakwah. Setiap aktivitas nya harus bernafaskan dua hal.

29. Fiqqud syar'i
Istrinya boleh dibawa kemana saja setelah akad berlangsung, akan tetapi juga harus memperhatikan.

30. Fiqqud dakwah
Berinteraksi lah dengan keluarga nya dengan baik sebagai dakwah, layani dulu dalam walimah.

31. Walimahan : Hukumnya Sunnah.

32. Esensi walimah
a. Mengabarkan bahwa kedua mempelai sudah menikah.
b. Ikut membuat orang lain bahagia. Karena pada saat itu banyak yang berbahagia. Mestinya yang diundang paling utama ialah mereka yang membutuhkan makanan dan minuman. Jangan salah menempatkan skala prioritas.
c. Ikut supaya mereka mendoakan.Semua yang hadir mengucapkan doa, ingat baik2 peristiwa itu, jadikan itu momentum yang berbekas panjang. Peristiwa nya pendek tetapi bekasnya panjang sepanjang perjalanan berumah tangga. Jadikan peristiwa itu sebagai penguat dalam berumah tangga. Islam adalah ajaran yang sangat mengutamakan kemaslahatan.

33. Foto foto dalam walimah
Dalam rangka untuk memberikan bekas yang panjang. Yang nantinya akan jadi pengingat ketika ada masalah melanda.

34. 3 × 4, Rumus Rumah Tangga Sakinah Mawadah Warohmah dan Dakwah;
Dalam rangka membangun rumah tangga samara, ada beberapa hal penting
a. 3 yang pertama (kewajiban suami/hak istri)
b. 3 yang kedua (kewajiban istri/hak suami)
c. 3 yang ketiga (kewajiban bersama/hak bersama)
d. 3 yang keempat (kriteria sukses rumah tangga)

35. Antara Hak dan kewajiban
Jangan mendahulukan hak. Tapi dahulukan lah kewajiban, karena jika kewajiban dilaksanakan dengan baik, maka hak itu akan datang. Boleh hak itu nanti dituntut atau boleh juga direlakan.

36. Kewajiban Suami Kepada Istri
Menjaga dan melindungi diri dan keluarganya dari siksa api neraka
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS At Tahrim 6)

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.
)QS An Nisa 34)

Bagaimana rumah tangga itu akan sakinah mawadah warohmah, jika suaminya saja untuk menjaga diri dari api neraka saja tidak bisa. Padahal kewajiban suami yang pertama ialah menjaga dirinya dulu dan keluarga dari api neraka.

37. Hal hal yang penting bagi suami
a. Masalah akidah.
Seorang suami harus memiliki akidah yang lurus.
b. Pelaksanaan syariat
Yang paling mudah untuk dinilai ialah pelaksanaan shalat. Bagaimana seorang suami punya kewajiban baik dalam sholatnya. Bagaimana jika seorang suami sholatnya saja masih pontang panting?


38. Lelaki Sholih dan sholat subuh
Sebelum memutuskan untuk menerima, cari tahu dahulu bagaimana sholat subuh lelaki itu. Biasanya untuk menilai lelaki yang Sholeh itu alternatifnya hanya dua hal :
1. Dimana dia sholat subuh.
2. Bagaimana dia memuliakan ibunya.

39. Menjaga aurat istri
Bagaimana seorang suami menjaga aurat istrinya di hadapan orang lain. Seorang suami wajib memiliki kecemburuan. Akan tetapi kecemburuan yang syar'i.

40. Memberikan nafkah yang halal dan toyyib.
Memberikan nafkah ialah kewajiban suami. Istri boleh membantu dengan syarat tidak mencederai kewajibannya sebagai istri. (QS An Nisa 34)
"Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena engkau mengambilnya dengan amanah Allah, engkau menghalalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Kewajiban mu ialah memberikan makan dengan cara yang ma'ruf.” (HR Imam Muslim)

41. Bagi para istri
Cek dulu kehalalan apa yang diberikan suaminya. Berikan semangat pada suaminya "lebih baik kita berpuasa, daripada memakan harta yang tidak halal"

42. Memperlakukan istrinya dengan lemah lembut
Wanita adalah kaum yang lembut, mengharapkan sikap yang lembut pula.
"Sebaik baik mukmin ialah yang memiliki akhlak yang tinggi. Dan sebaik baik akhlak seorang yang beriman ialah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya." (HR Ahmad)

43. Contoh akhlak suami terhadap istri
Istri diikutsertakan dalam berbagai urusan yang menentukan yang berkaitan dengan masa depan anaknya dan masa depan keluarganya. Memperlakukan dengan mesra, lemah lembut, serta memberi kesempatan untuk bercerita dan bersenda gurau. Jika tidak dipenuhi, akan menyebabkan ia bercerita pada orang lain.

44. Lupakan kekurangan dari istri. Tidak ada manusia yang sempurna. Seorang suami yang baik, akan menyakinkan sang istri agar menjadikan bekas sesar (misalnya) sebagai kebanggaan iman di hadapan Allah SWT.


45. Berpenampilan yang menarik. Bukan hanya istri yang wajib berpenampilan menarik di hadapan suami, berlaku juga sebaliknya. Rosullullah itu harum. Harum bagi laki laki adalah Sunnah.

46. Membantu meringankan beban istrinya. Misal : membantu menyelesaikan pekerjaan rumah. Selain itu idak menyiarkan rahasia penting terkait istrinya.

To be continued; membahas berbagai hal yang membuat rumah tangga retak dan bagaimana solusinya?
Wallahu'alam bisshawwab


#KominfoHimmpasIPB
#MasjidAl-HurriyahIPB

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger