Sabtu, 23 Desember 2017

Kajian Fiqh Munakahat Bagian II



Dikaji dalam Kantin (Kajian Rutin) Alhurriyyah IPB
“Menentukan Kriteria dan Ta'aruf”
Rabu, 22 November 2017
Ust. Prof. Dr. Achmad, MS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Jodoh mutlak Allah SWT ialah penentunya,_ sebagaimana juga Rizki, dan ajal. Akan tetapi, semua itu dirahasiakan oleh Allah. Maka Allah subhanallahu wata'ala dan RosulNya mewajibkan kita untuk berusaha di jalanNya. Usaha yang benar sesuai tuntunanNya. Jalan usaha itu yang jadi kunci penilaian Allah, dan merupakan penentu kebahagiaan dan keberkahan selanjutnya.

QS An Nur ayat 26
Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia surga.

Sebuah penegasan
Terdapat pengulangan dalam ayat ini. Hal ini merupakan penegasan dari Allah SWT, sebuah kepastian bahwa wanita yang keji untuk lelaki yang keji. Dan wanita yang baik untuk lelaki yang baik. Jika ingin mendapatkan lelaki yang Sholeh maka jadilah wanita yang Sholehah. Begitu halnya jika lelaki ingin mendapatkan wanita Sholeha, maka jadilah lelaki Sholeh.
Ayat ini sangat tegas memberikan tuntunan bagi para pemuda untuk mempersiapkan diri menjadi hamba yang Sholeh dan Sholehah, agar kelak Allah memasangkan dengan hambaNya yang Sholeh/Sholehah.

Pentingnya kejujuran
Kejujuran dalam hal ini sangat penting. Jujur hati, lisan, dan amalnya. Amalkan ketiga ini dengan baik. Karena niscaya Allah yang akan mempertemukan kita dengan pasangan terbaik. Usaha merupakan suatu kewajiban, usaha untuk menjemput janji Allah yang pasti. Akan tetapi, upaya yang dilakukan haruslah upaya yang Haq yang dibingkai syariat yang benar.

1. Kriteria Memilih Wanita/Akhwat
Rosullullah shalallahu alaihi wasallam bersabda wanita itu lazimnya dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita karena agamanya, jika tidak maka binasalah engkau.(HR Bukhari Muslim)

2. Hikmah Islam memberikan arahan memilih kriteria
Begitu pentingnya membangun keluarga islami Daiyah yang akan melahirkan generasi terbaik yang mampu memperbaiki umat.

Dalam syariat dijelaskan bahwa, kriteria utama memilih wanita ialah agama/ ad Dien. Ad dien disini jangan hanya dipahami sebagai status keislaman dalam KTP. Ad Dien yang dimaksud paling tidak harus diperhatikan 2 hal yakni sebagai berikut;
a. Komitmen terhadap Islam.
Melaksanakan syariat Islam dengan baik. Ukuran utamanya ialah shalatnya. Lihat apakah shalatnya sudah benar. Karena ini adalah pokok, jika ini tidak terpenuhi maka yang perbuatan yang lain juga tidak akan baik. Karena shalat merupakan benteng dari perbuatan keji dan mungkar.
b. Komitmen terhadap dakwah
Selalu menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dalam arti yang luas. Ada kepedulian terhadap umat ini.
c. Harus jujur; Jika proses tidak dibarengi kejujuran maka sesungguhnya ia telah mendzolimi dirinya sendiri.  Dampaknya akan terlihat setelah menikah.

3. Kriteria Memilih Lelaki/Ikhwan
Jika datang melamar kepadamu, orang yang engkau ridho ad Dien dan akhlaknya, maka terimalah. Jika engkau tidak menerimanya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas. (HR Tirmidzi)

Hadist ini ditujukan kepada para wali wanita. Kriteria utama memilih Ikhwan ialah Ad Dien dan akhlak. Ini menunjukkan betapa hati hati ajaran Islam.

Akhlak
Merupakan Suatu amal Sholeh yang dilakukan dengan ikhlas secara otomatis. Akhlak merupakan suatu amal yang sudah melekat pada dirinya secara otomatis, spontan. Tidak mudah untuk mencapai ini, dibutuhkan latihan terus menerus hingga menjadi sebuah akhlak.

Ridho
dalam hadist ini maksudnya wali paham betul bahwa calon menantu ini memiliki ad Dien dan akhlak yang tidak diragukan. Bagaimana orang tua bisa sampai tahap Ridho padahal hanya beberapa kali bertemu? Disinilah diperlukan pihak ketiga yang memahami betul ad Dien dan akhlak dari lelaki itu.

Mengapa lelaki harus berakhlak baik?
Keutamaan seorang lelaki ialah akhlak. Karena suami adalah qowwam yang akan menyetir jalannya rumah tangga. Sejauh mana rumah tangga akan dibawa tergantung bagaimana akhlaknya pada keluarganya.

Kesantunan dalam memahamkan orang tua
Seringkali orang tua tidak paham akan makna hadist ini. Sehingga perlunya kita menjadi anak yang Sholih dan Sholihah yang bisa memahamkan orang tua tetapi dengan cara yang sangat santun. Menjadi jembatan syariat yang benar dengan keridhoan orang tua.

Jangan terburu-buru
Seringkali memilih dilakukan secara mendadak dan perhitungannya tidak matang. Bisa jadi karena tidak sabar dengan kondisi ataupun tuntutan orang sekitarnya. Oleh karena itu harus diprogram dengan baik, dan ada tempat/ waktu untuk mencari informasi agar yakin dengan akan agama dan akhlak lelaki itu.

Carilah informasi yang tepat
Wanita dan lelaki yang baik harusnya saling memberi kesempatan untuk menilai berdasarkan kriteria hadist tadi. Akan tetapi, jangan menjadi Ikhwan dan akhwat yang berlebihan dan memberikan kriteria di luar kriteria dalam hadist ini, sehingga menyulitkan banyak orang.

Perlunya pihak ketiga
Ada pihak ketiga yang memberikan rekomendasi yang dapat dipercaya. Hal ini ialah Murobbinya. Boleh juga selain murobbi, ialah orang yang amanah yang dalam hidupnya berkomitmen terhadap ad Dien dan dakwah. Maka dalam hal ini, perlu adanya ta'aruf.

Makna ta'aruf
Saling mengenal dalam rangka untuk memperbaiki diri masing masing, saling menasehati dalam kebaikan. Bukan untuk membongkar aib. Akan tetapi untuk membangun kebaikan bersama.

Sekali lagi Jangan terburu buru
Dalam hadist dikatakan tidak akan pernah rugi mereka yang dalam melangkah selalu diawali dengan istisyaro (musyawarah) dan istikharah. Dilibatkan kedua belah pihak. Harus menyertakan yang bersangkutan sehingga tidak ada unsur paksaan.

Harus melibatkan yang bersangkutan
Di zaman nabi ada seorang wanita yang mengadukan pada Rosullullah bahwa ia telah dinikahkan tanpa persetujuan dirinya. Kemudian Rosullullah menjawab "terserah engkau..." Maksudnya ialah wanita ini oleh Rosullullah dibolehkan untuk melanjutkan atau tidak.

Disunnahkan melihat
Pada saat hijrah ke Madinah, Mughirah datang menemui Rosullullah dan menyampaikan keinginannya untuk menikah. Rosullullah shalallahu alaihi wasallam bertanya "apakah engkau sudah melihatnya?" "Belum". "Lihatlah.."Rosullullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "Lihatlah dia.." (HR Tirmidzi)

Begitu sempurna nya ajaran Islam, bab memandang saja diatur dengan sedemikian rupa. Boleh melihat, akan tetapi jangan mendominasi pandangan atas dasar hawa nafsu. Jangan sampai hawa nafsu mengalahkan kriteria utama berupa ad Dien.
Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berdosa kamu melihatnya. Ia melihatnya hanyalah karena khitbahnya, sekalipun yang dilihat tidak mau. (HR Ahmad)


Sesi tanya jawab
1. Bagaimana jika pihak ketiganya berbeda agama?
Jawab : Orang yang berbeda agama, mereka tidak akan pernah tahu kriteria dan tidak akan pernah ridho, sehingga jangan menjadikannya pihak ketiga.
2. Mengapa hanya ad Dien untuk kriteria akhwat?
Jawab : Karena dalam rumah tangga akan ada Haq dan kewajiban. Sedangkan pimpinannya adalah kaum lelaki. Bukan berarti tidak diperhatikan akhlak yang baik untuk wanita. Setinggi-tingginya akhlak atau kemuliaan seorang lelaki berbanding lurus dengan setinggi-tingginya seorang lelaki itu memperlakukan istrinya.
3. Bagaimana hukumnya bila ada Ikhwan/akhwat yang suka meledek atau memasang-masangkan temannya?
Jawab : Rosullullah shalallahu alaihi wasallam sangat jarang bercanda, kalaupun bercanda isinya ialah kebenaran, niatnya benar dan tujuannya benar.
4. Apa yang tidak boleh dilanggar ketika sudah khitbah?
Jawab : Yang bersangkutan tidak boleh ada alternatif lain. Ketika sudah pas dalam hal kriteria maka secepatnya laksanakan lah khitbah. Boleh berkomunikasi tetapi dalam bingkai yang syar'i.
5. Bagaimana jika setelah khitbah ada hal yang tidak cocok?
Jawab : Jangan langsung diputuskan. Dicari dulu solusinya. Akan tetapi jika tidak menemukan solusi, maka boleh diputus dengan cara terbaik antara dua keluarga.

Bersambung......

Sebarkan kebaikan ini seluas-luasnya. Fastabiqul khairat.
_Wallahu'alam bisshawwab_

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
#Kominfo HIMMPAS IPB
#DKM AL HURRIYYAH IPB

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger