Sabtu, 23 Desember 2017

Kajian Fiqh Munakahat Bagian I



Dikaji dalam Kantin (Kajian Rutin) Alhurriyyah IPB
"Pra Nikah, Nikah, Pasca Nikah"
Rabu, 15 November 2017
Ustad Prof.Dr.Ir.Achmad, MS
Fiqh Munakahat
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


A.Pra Nikah (Prinsip)
1. Allah SWt menciptakan manusia dan jin dalam rangka beribadah
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (QS Adz Dzariyat (51) : 56)

Ayat ini menggambarkan bahwa seluruh aktivitas kita harus senantiasa bernilai ibadah. Jadi, menikah harus dilandaskan dengan tujuan beribadah.

2. Allah memerintahkan manusia untuk senantiasa berdakwah
Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. QS Adz Dzariyat : 55

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mengingatkan kita untuk senantiasa menyampaikan kebaikan dan berdakwah. Oleh karena itu kita senantiasa menjadikan segala aktivitas dengan dua hal tersebut. Salah satunya ketika akan menuju dan selama berumah tangga.

B.Persiapan sebelum Pernikahan
Islam mengajarkan ada suatu langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum masuk ke dalam pernikahan. Pra nikah ini sangat penting karena akan menentukan kualitas rumah tangga ke depannya sehingga membawa rumah tangga tersebut sakinah, mawaddah, warahmah. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut;

1.Mempersiapkan diri dengan baik; Persiapan ini menjadi syarat utama.
Rasulullah mengingatkan para pemuda. Suatu saat Beliau memberikan tausiyah yang dikhususkan kepada mereka yg masih muda (Imam Bukhari)

Kemudian dalam hadist yang lain disebutkan bahwa Rasulullah bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)”

Yang dimaksud dengan kemampuan adalah tanggung jawab yang nantinya akan mengemban amanah bagi seorang laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga dan perempuan sebagai pendamping suami dan sebagia seorang ibu.

2. Kenapa penekanan pada kesiapan memegang amanah?
Jika hanya dikaitkan dengan kemampuan fisik, tak ubahnya seperti seekor binatang dimana tidak perlu dikumpulkan untuk kemudian diberikan  tausiyah persiapan menikah karena secara otomomatis ketika organ reproduksi sudah berfungsi, maka sudah bisa melakukan aktivitas biologis untuk mendapatkan keturunan. Namun jarang pula orangtua yang memberikan tausiyah kepada anak agar memantapkan diri sebelum memasuki bingkai pernikahan. Oleh karena itu diperlukan persiapan sebelum masuk ke ranah rumah tangga. Terkait dengan hal tersebut, ajaran Islam mengatur interaksi sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul antara ikhwan dan akhwat baik sebelum baligh (setelah umur 3 tahun, diajarkan untuk tidur tidak bercampur) hingga setelah baligh agar pada saatnya ketika masuk pasca akad, ada aturan yang sangat berbeda dengan yang diatur saat pra nikah.

3. Bingkai yang penting terkait interaksi ikhwan dan akhwat

a. Bolehkah berinteraksi?
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”  )QS At Taubah (9) : 71)

Ayat ini menggambarkan bahwa interaksi ikhwan akhwat yang beriman adalah suatu keniscayaan dan telah dicontohkan pada zaman Rasulullah baik pra maupun pasca nikah.

b. Interaksi dalam hal apa saja?
1) Menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; Jika interaksi didasari akan hal ini maka tidak ada celah atau ruang yang kemudian menjadikan interaksi tersebut berujung pada *pacaran*
2) Dalam rangka menegakkan shalat
3) Dalam menunaikan zakat, dimana menumbuhkan sifat kepedulian kepada sesama
4) Dalam taat kepada Allah dan RasulNya. Dicontohkan di jaman Rasulullah, Kaum wanita diperintahkan untuk terlibat dalam peperangan dan jelas terjadi tolong menolong yang tugasnya untuk mempersiapkan tim medis dan untuk makanan.




Penutup Kajian:
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam  .

Tetap interaksi dalam hal “haq” untuk mereka yang berlainan mahram dengan kita; dalam hal menegakkan shalat, menunaikan zakat untuk meningkatkan rasa kepedulian, tidak berduaan, tidak bersentuhan, tidak berdesakan, menutup aurat dengan benar, dan menahan pandangan .

Wallahu'alam bishshawab


#kominfoHIMMPASIPB2017
#DKM Al-HurriyahIPB

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger